Menu Dropdown

01 February 2020

Ketentuan Haji dan Umrah




A. Haji
  1. Pengertian haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja untuk mengunjungi. Sedangkan menurut istilah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat- syarat tertentu dan dilakukan pada waktu tertentu.
  1. Hukum haji
Ibadah haji merupakan rukun islam yang ke- lima. Wajib dikerjakan sekali seumur hidup bagi orang yang mampu. Sebagaimana firman Allah berikut :

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
               (Q. S. Ali Imran: 97)
Bahwa memang mengerjakan haji itu wajib bagi yang mempunyai bekal sebagaimana sabda Nabi Saw berikut :
a)    Islam.
b)    Baligh.
c)    Berakal sehat.
d)    Istito’ah (memiliki kemampuan).
Yang dimaksud memiliki kemampuan disini adalah :
1)   Memiliki bekal yang cukup untuk pulang pergi.
2)   Memiliki nafkah yang cukup untuk keluarga yang sedang ditinggalkan.
3)   Jika ada hutang, maka segala hutangnya telah dibayar.
4)   Sehat jasmani dan rohani.
5)   Adanya transportasi menuju Mekah dan aman dalam perjalanan.
2.     Rukun haji
Yang dimaksud rukun haji adalah sesuatu perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, apabila tidak dilakukan maka hajinya dianggap tidak sah. Perbuatan tersebut tidak boleh diganti dengan dam (denda).
Adapun yang menjadi rukun haji adalah :
a.    Ihram, yaitu memasang niat mengerjakan haji, seperti takbiratul ihram dalam shalat. Contoh niat haji :

Artinya :
Ya Allah, aku menyambut panggilan-Mu tentang haji, Ya Allah, aku mengerjakan haji, berihram untuk haji, karena Allah Ta’ala.
b.    Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada waktu yang ditentukan yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu dhuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Artinya, orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut, Wukuf di Arafah adalah suatu pekerjaan yang harus di laksanakan, karena apabila tidak dilaksanakan berarti seseorang tersebut belumlah dikatakan ”berhaji”.
c.    Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, Ka’bah selalu berada di sebelah kiri, di mulai dan di akhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad. Thawaf rukun ini dinamakan ”Thawaf Ifadhah”, dikenal juga dengan Thawaf Sadr (inti), dan apabila tidak dikerjakan maka tidak sah hajinya. Yang menjadi pertanyaan adalah kapan Thawaf Ifadhah dikerjakan ? Thawaf Ifadhah di kerjakan setelah lewat tengah malam hari nakar (tanggal 10 Zulhijjah), tetapi dianjurkan di hari-hari tasyrik. Syarat-syarat Thawaf yaitu :
1)    Menutup aurat.
2)    Suci dari hadas dan najis.
3)    Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf.
4)    Memulai thawaf dari Hajar Aswad.
5)    Thawaf sebanyak tujuh kali.
6)    Thawaf dilakukan di dalam masjid.
Macam-macam Thawaf yaitu :
1)    Thawaf Qudum yaitu Thawaf ketika baru tiba di Makkah sebagai ucapan selamat datang atau bertemu dengan Ka’bah.
2)    Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.
3)    Thawaf Wada’, yaitu Thawaf pamitan yang dilakukan oleh seorang yang telah selesai melakukan ibadah haji dan akan meninggalkan kota Makkah.
4)    Thawaf Tahallul, yaitu menghalalkan barang yang haram karena Ihram.
5)    Thawaf Nazar, yaitu Thawaf yang dinazarkan.
6)    Thawaf Umrah, yaitu Thawaf yang dikerjakan setiap melakukan Umrah wajib atau sunah.
7)    Thawaf Sunah, yaitu Thawaf yang dilakukan setiap saat di Ka’bah dan tidak diikuti dengan Sa’i.
d.    Sa’i,  yaitu berlari-lari kecil di mulai dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali, yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali, jarak antara kedua bukit itu sejauh 405 meter. Waktu Sa’i yaitu sesudah selesai melakukan Thawaf, baik Thawaf Ifadhah maupun Thawaf Qudum.
e.    Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Bagi pria di ujung rambut sepanjang jari.
f.     Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu diantara rukun-rukun tersebut (dengan kata lain melakukan secara berturut-turut sampai pada terakhir).

3.     Wajib Haji
Yang dimaksud wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan, tetapi sahnya haji itu tidak tergantung olehnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu dengan menyembelih hewan.
Adapun yang termasuk wajib haji yaitu :
a.    Ihram dari miqat memakai pakaian Ihram, dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan dan pada masa yang juga sudah ditentukan.
Adapun pakaian Ihram bagi laki-laki yaitu dua helai kain yang tidak berjahit, satu helai di pakai sebagai sarung dan satu helai di pakai sebagai selendang (disandangkan di bahu). Sedangkan bagi wanita adalah pakaian biasa yang menutup seluruh badan tetapi harus terbuka bagian muka dan kedua telapak tangannya. Miqat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)    Miqat Zamani, artinya ketentuan masa (waktu) pelaksanaan haji, yaitu dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar Hari Raya Haji (tanggal 10 Zulhijjah) sedangkan untuk Umrah setiap waktu sepanjang tahun.
2)    Miqat Makani, artinya ketentuan tempat memulainya Ihram, yaitu :
a)    Makkah ialah miqatnya orang yang tinggal di Makkah yaitu Ihram dari rumah masing-masing.
b)    Dzulhulaifah yang sekarang disebut Bir Ali, ini adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari jurusan Madinah.
c)    Juhfah (dekat Rabigh) adalah miqat bagi orang yang datang dari Mesir, Syam, dan negara-negara yang berdekatan.
d)    Qarnin (Qarnil Manazil), ini adalah miqat bagi orang yang datang dari Nejd.
e)    Dzatu Irqin, ini adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari Irak.
f)     Yalamlam, ini adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari jurusan Yaman, India, dan termasuk Indonesia.
Adapun penjelasan Miqat Makani khusus bagi jama’ah haji Indonesia bahwa dimulainya Ihram haji dan umrah sebagaimana Buku Tanya Jawab Manasik Haji yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI adalah sebagai berikut :
a.    Bagi jama’ah haji yang langsung menuju Madinah :
1)    Jika berhaji Tamattu ; yaitu Ihram untuk umrah di Madinah (Bir Ali), sedangkan Ihram  hajinya nanti di Makkah pada saat akan berangkat wakaf.
2)    Jika haji Ifrad, maka Ihram hajinya di Madinah (Bir Ali), sedangkan umrahnya dilakukan sesudah haji dari Tan’im atau Ji’ranah.
3)    Jika haji Qiran, maka Ihram hajinya digabungkan dengan umrah pada waktu di Madinah (Bir Ali).

b.    Bagi Jamaah haji yang langsung menuju Makkah :
1)    Jika berhaji Tamattu’, maka Ihram umrahnya di Jeddah (Air Port King Abdul Aziz) saat akan berangkat ke Makkah. Sedangkan Ihram hajinya nanti di Makkah (Pemondokan) pada saat akan wukuf.
2)    Jika hajinya Ifrad, maka Ihram hajinya dari Jeddah saat akan berangkat ke Makkah.
3)    Jika hajinya Qiran, maka Ihram hajinya dan umrah menjadi satu yaitu di Jeddah.
b.    Mabit di Muzdalifah sesudah wuquf di padang Arafah.
Mabit di Muzdalifah ini pada malam hari raya haji atau malam 10 Zulhijjah. Lamanya mabit boleh sebentar asal sudah tengah malam.
c.    Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji (10 Zulhijjah).
Yang di maksud melontar jumrah adalah melontar dengan tujuh batu kerikil, di lontarkan satu persatu. Sedangkan Jumrah aqabah adalah jumrah yang terjauh dari arah Haratullisan.
d.    Melontar tiga jumrah dilontarkan pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11,12,dan 13 Zulhijjah.
Yang di makasud tiga jumrah yaitu :
1)    Jumrah Ula (Jumrah pertama), yaitu jumrah yang terdekat dari arah Haratullisan.
2)    Jumrah Wustha (Jumrah kedua), yaitu jumrah yang terdekat di tengah-tengah antara jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
3)    Jumrah Aqabah (Jumrah ketiga), yaitu jumrah yang terjauh dari arah Haratullisan.
Melontar jumrah pada hari-hari tasyriq ini dilakukan setelah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari. Dan tiap-tiap jumrah tersebut dilontar dengan tujuh batu kecil (kerikil). Dan melontar tiga jumrah tersebut harus tertib mulai dari Ula, Mustha, kemudian Aqabah. Apabila tidak tertib maka harus diulang dari awal.
e.    Mabit di Mina
Yang dimaksud dengan mabit di Mina ialah bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq (malam tanggal 11,12,dan 13 Zulhijjah).

f.     Thawaf Wada’
Yang dimaksud dengan Thawaf Wada’ adalah tahwaf pamitan yang dilakukan oleh orang yang telah selesai melakukan ibadah haji dan akan meninggalkan kota Makkah, baik akan pulang ke tanah air atau akan ziarah ke Madinah, yang intinya tidak akan kembali lagi ke Mekkah.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum thawaf Wada’ bagi wanita yang sedang haid atau bagi jamaah yang sedang sakit yang harus segera kembali ke tanah air ?

g.    Menjauhkan diri dari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram.
Diantara hal-hal yang dilarang selama dalam keadaan Ihram yaitu :
1)    Bagi laki-laki dilarang :
(a)  Memakai pakaian yang berjahit,
(b)  Memakai sepatu yang menutupi mata kaki,
(c)  Memakai kaos kaki atau sarung tangan,
(d)  Menutup kepala, seperti memakai topi.
2)    Bagi wanita dilarang :
(a)  Menutup muka, seperti memakai cadar,
(b)  Menutup dua tapak tangan, seperti memakai sarung tangan.
3)    Untuk laki-laki dan wanita dilarang :
(a)  Memakai wangi-wangian,
(b)  Memotong kuku,
(c)  Menganiaya binatang,
(d)  Mencaci maki,
(e)  Bercumbu,
(f)   Mengadakan pernikahan.

4.     Cara pelaksanaan ibadah haji
Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu :
a.    Haji Tamattu
Haji Tamattu adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila menggunakan cara ini maka yang bersangkutan di wajibkan membayar dam yaitu berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu maka berpuasa 10 hari, tiga hari di Mekkah atau Mina dan tujuh hari di tanah air.
b.    Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melakukan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah. Cara ini tidak dikenakan dam.
c.    Haji Qiran
Haji qiran adalah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu perjalanan sekaligus. Bila menggunakan cara ini maka wajib membayar dam.

5.     Sunah- sunah haji
Diantara yang termasuk sunah-sunah haji adalah :
a.    Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
b.    Membaca talbiyah sebagai berikut :
Artinya :
Aku menyambut panggilan-Mu, aku menyambut panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-MU, aku menyambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan segala nikmat bagi-Mu. Dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tiada Sekutu bagi-Mu
c.    Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika permulaan dating di tanah koram. Thawaf ini dikerjakan oleh seseorang mengerjakan haji yang ketika di Makkah sebelum wukuf di Arafah,
d.    Shalat Sunah Ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf.
e.    Berpakaian Ihram serba putih.
f.     Shalat sunah 2 raka’at setelah selesai thawaf.
g.    Membaca zikir (do’a) ketika thawaf.
h.    Masuk ke Ka’bah.

B.  Umrah
a.    Pengertian umrah
Umrah ialah berkunjung ke Baitullah untuk memakmurkan tanah suci demi mencapai ridha Allah untuk melaksanakan tawaf, sa’i dan tahallul.

b.    Hukum umrah
Hukum umrah adalah wajib bagi setiap orang Islam yang mampu sekali seumur hidup, seperti haji. Sebagaimana firman Allah ;
Artinya    :     Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah
(Q. S. Al Baqarah: 196)

c.    Syarat wajib umrah
Yang menjadi syarat wajib umrah adalah sama dengan syarat wajib haji yaitu :
1)    Islam.
2)    Baligh.
3)    Berakal sehat.
4)    Istito’ah (memiliki kemampuan fisik dan non fisik).

d.    Rukun umrah
Yang menjadi rukun umrah yaitu :
1)    Ihram dengan niat menjalani umrah.
2)    Thawaf (keliling Ka’bah).
3)    Sa’i (lari- lari kecil dari bukit Shafa ke Bukit Marwa).
4)    Bercukur atau menggunting rambut.
5)    Menertibkan rukun- rukun diatas.

e.    Wajib umrah
Wajib umrah ada dua, yaitu :
1)    Ihram dari miqatnya.
2)    Menjauhkan diri dari hal- hal yang diharamkan sebagaimana yang telah juga disebutkan dalam larangan haji.

No comments:

Post a Comment