Menu Dropdown

27 March 2018

Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional


Dawam Raharjo dan Mukti Ali dalam Hanun Asrohah (1999:188) mengatakan perlunya pembaruan sistem pendidikan dan pengajaran pondok pesantren  dalam rangka merealisir tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional sebagaimana dalam Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No.20 Tahun 2013:7) disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kedudukan pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional (SPN), menrut Samsul Nizar (2013:121), bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.  Pesantren adalah merupakan salah satu bentuk pendidikan keagamaan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia  No.20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada  pasal 30 ayat 4 (UU RI No.20 Tahun 2013:20) bahwa pendidikan keagamaan berbentuk ajaran diniyah, pesantren, pasraman,  paphaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Adapun yang dimaksud dengan Sistem Pendidikan Nasioanal (UU RI No.20 Tahun 2013:3) adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam hal ini, menurut Hanun Asrohah (1999:191) pemerintah memberikan pembinaan dan motivasi agar pesantren menyadari kondisi pesantren yang tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman. Pesantren kemudian menanggapi himbauan pemerintah dengan mengadakan perubahan terhadap pola pendidikannya agar selaras dengan penddikan nasional. Namun, dalam hali ini, pemerintah tidak memaksakan pesantren mengadakan modernisasi secara radikal, tetapi dengan membangkitkan inisiatif pesantren sendiri untuk bersikap responsif terhadap perkembangan masyarakat disekelilingnya. Secara bertahap akhirnya, pesantren mempu menyesuaikan dan menempatkan diri pada posisi yang penting dalam sistem pendidikan nasional.

No comments:

Post a Comment