Oleh: Iftitah Ardiwira Pramesti
Dilansir
dari laman website Kemndikbud, merdeka belajar episode 2 yang diluncurkan oleh
Nadiem Makarim (Mendikbud) terkait empat kebijakan Merdeka Belajar program
kampus merdeka. Program ini menyesuaikan kebijakan yang ada di lingkup perguruan tinggi/
pendidikan tinggi.
Kebijakan
pertama terkait otonami bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi
swasta (PTS) untuk membuka progem studi (prodi). Otonomi ini diberikan ketika
PTN dan PTS memiliki akreditasi A dan B, serta telah bekerjasama dengan
organisasi atau universitas yang termasuk dalam 100 universitas terbaik di
dunia. Pengecualian berlaku untuk prodikesehatan dan pendidikan.
Kebijakan
Kedua terkait re-akreditasi perguruan tinggi yang bersifat otomatis untuk semua
jenjang peringkat. Sistem re-akreditasi ini bersifat sukarela bagi perguruan
tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Kebijakan
ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja
(Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Sekarang, PTN BLU dan Satker
dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum kapanpun apabila
sudah siap tanpa ketentuan akreditasi minimum.
Kebijakan
keempat berkenaan dengan hak bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar
prodi dan di luar kampus selama maksimal tiga semester, serta perubahan
definisi satuan kredit semester (sks).
Terdapat
delapan program Kampus Merdeka yang telah dilaksanakan diantaranya yaitu:
Kampus Mengajar, Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB), Pertukaran
Mahasiswa Merdeka, Indonesian International Student Mobility Award (iisma),
Wirausaha Merdeka, Praktis Mengajar, Bangkit by Google GoTo and Traveloka, Gerakan
Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya). Empat program teratas merupakan
progam unggulan Kampus Merdeka.
Adapun
respon positif dari progam kampus merdeka yaitu memberikan kesempatan bagi
perguruan tinggi untuk berinovasi dalam mengembangkan kurikulum metode
pembelajaran dan kolaborasi dengan dunia industri dan komunitas. Program ini
mendorong mahasiswa untuk mengambil tanggung jawab lebih besar atas pendidikan
mereka sendiri, memotivasi mereka untuk mengeksplorasi minat pribadi, dan
mengembangkan keterampilan yang relavan dengan kebutuhan pasar kerja. Kebebasan
dan otonomi yang diberikan kepada mahasiswa dan perguruan tinggi dalam merdeka
belajar kampus merdeka dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas
pendidikan tinggi di Indonesia.
Pada
program merdeka belajar kampus merdeka juga terdapat beberapa kritik
terkait kebijakan ini mungkin memerlukan
sumber daya yang cukup besar untuk diimplementasikan secara efektif. Dalam hal
ini, ada kekhawatiran tentang ketersediaan dana, fasilitas, dan dukungan yang
memadai dari pemerintah. Beberapa orang berpendapat bahwa kebebasan yang
diberikan dalam Merdeka Belajar dapat menyebabkan hilangnya arah dan pengawasan
yang efektif, sehingga mungkin menurunkan standar pendidikan. Diperlukan
pemantauan yang ketat dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa
program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan dan memberikan
manfaat yang nyata bagi mahasiswa dan sistem pendidikan tinggi.
Berita
terkini terkait program MSIB 5 untuk mahasiswa telah dibuka. Dapatkan
pengetahuan dan pengalaman di dunia kerja langsung dari mitra industri.
Pendaftaran dibuka hingga 30 Juni 2023. Untuk persyaratan dan informasi lebih
lanjut semua dapat diakses melalui https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/
.
No comments:
Post a Comment